Tuesday, 12 June 2012

Pro Evolution Soccer 2013




Kabar gembira bagi para gamer yang sangat menyukai game Pro Evolution Soccer karena pada tanggal 24 April 2012 kemarin telah resmi dirilis game Pro Evolution Soccer 2013 ( PES 2013 ) dan kabarnya akan segera diluncurkan pada bulan Oktober 2012 di Inggris.Pada versi kali ini konami kembali menggunakan C.Ronaldo sebagai iconnya.


Dengan dimunculkannya game PES 2013 ini, seprti yang di ungkapkan oleh Murphy (President / Pencipta Game PES 2013 ) bahwa sebentar lagi Game PES 2013 akan segera di luncurkan di pasaran.


SCREENSHOT





Pihak Konami selaku bos dari penggarapan Pro Evolution Soccer mengaku bahwa akan ada penambahan 3 fitur yang keren dalam PES 2013. Bahkan Konami menjanjikan permainan yang berbeda dari sebelumnya yang bisa membuat ketagihan dan ingin terus bermian. Fitur terbaru PES 2013 itu adalah sebagai berikut  :

1. Full Control

pes 2013Pada fitur Full Control, gamer bisa mengendalikan secara penuh kepada para pemain mulai dari pergerakan, full manual shooting, full manual passing, dan full manual goal keeper.

Di sini ditekankan pada eksplorasi secara penuh terhadap pemain seperti menggiring bola dan mengecoh lawan dengan berbagai trik dan gaya.






2. Player ID

pes 2013
 Pada fitur Player ID menitik beratkan pada pergerakan dengan ataupun tanpa bola (dummy running) setiap pemain yang artinya kemampuan individu sangat di perhatikan. Fitur Player ID ini terdapat 2 fitur lagi yaitu  :

- Player inviduality, dengan hanya melihat atribut akan memudahkan mengenali setiap pemain yang terbaik. Setiap pemain akan memiliki ciri khas masing-masing yang berbeda-beda, misalnya waktu berjalan, menggiring bola, dan selebrasi gol.

- Indivduality to goal keeper, fitur ini merupakan fitur tambhan yang sebelumnya belum terlalu di perhatikan yaitu pergerakan penjaga gawang.


3. Pro Active All

pes 2013
Pada fitur ini belum terlalu jelas kelebihannya seperti apa tetapi Konami menjelaskan bahwa fitur tambahan ini dapat meningkatkan setiap respon para pemain di lapangan dan saat pertandingan.

Fitur dari Pro Active Al dibagi menjadi 3 fitur lagi yaitu Enhanced Goalkeepers, Tactical Precision, dan Balance of Play.






Sunday, 3 June 2012

Alat Pelindung Diri


Alat Pelindung Diri
adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.
APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.
Hirarki Pengendalian Potensi Bahaya K3
  • Pengendalian Teknis (Engineering Control)
  • Eliminasi
  • Substitusi
  • Isolasi
  • Perubahan Proses
  • Ventilasi
  • Pengendalian Administratif
  • Pengurangan waktu kerja
  • Rotasi, Mutasi
  • Alat Pelindung Diri

METODE PENENTUAN APD
Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai
Telaah data-data kecelakaan dan penyakit
Belajar dari pengalaman industri sejenis lainnya
Bila ada perubahan proses, mesin, dan material
Peraturan perundangan
APA KRITERIA APD?
Proses penggunaan APD harus memenuhi kriteria:
Hazard telah diidentifikasi.
APD yang dipakai sesuai dengan hazard yang dituju.
Adanya bukti bahwa APD dipatuhi penggunaannya.
DASAR HUKUM
1. Undang-undang No.1 tahun 1970.
a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD
b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma
2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
4. Permenakertrans  No.Per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan
Jenis-jenis APD dan Penggunaannya
  1. A.P. Kepala
  2. A.P. Muka dan Mata
  3. A.P. Telinga
  4. A.P. Pernafasan
  5. A.P. Tangan
  6. A.P. Kaki
  7. Pakaian Pelindung
  8. Safety Belt

APD untuk tugas khusus
Alat Pelindung Kepala
Topi Pelindung/Pengaman (Safety Helmet): Melindungi kepala dari benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik.
Tutup Kepala: Melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap, panas/dingin
Hats/cap: Melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin-mesin berputar
TOPI PENGAMAN
Untuk penggunaan yang bersifat umum dan pengaman dari tegangan listrik yang terbatas.
Tahan terhadap tegangan listrik tinggi.
Tanpa perlindungan terhadap tenaga listrik,biasanya terbuat dari logam
Yang digunakan untuk pemadam kebakaran.
PENGUJIAN MEKANIK
Dengan menjatuhkan benda seberat 3 kg dari ketinggian 1m, topi tidak boleh pecah atau benda tak boleh menyentuh kepala.
Jarak antara lapisan luar dan lapisan dalam dibagian puncak ; 4-5 cm.
Tidak menyerap air dengan direndam dalam air selama 24 jam. Air yang diserap kurang 5% beratnya
Tahan terhadap api
PENGUJIAN DAYA TAHAN TERHADAP API
Topi dibakar selama 10 detik dengan pembakar Bunsen atau propan, dengan nyala api bergaris tengah 1 cm. Api harus padam setelah 5 detik.
Pengujian listrik
Tahan terhadap listrik tegangan tinggi diuji dengan mengalirkan arus bolak-balik 20.000 volt dengan frekuensi 60 Hz, selama 3 menit,kebocoran arus harus lebih kecil dari 9 mA.
Tahan terhadap listrik tegangan rendah, diuji dengan mengalirkan arus bolak-balik 2200 volt dengan frekuensi 60 Hz selama 1 menit kebocoran arus harus kurang dari 9mA
Manfaat Topi/Tudung
Untuk melindungi kepala:
Dari zat-zat kimia berbahaya
Dari Iklim yang berubah-ubah
Dari bahaya api dll
APD RESPIRATOR dan KACAMATA
Mudah dikenakan.
Cocok untuk kasus berisiko kecil dan menengah.
ALAT PELINDUNG MUKA DAN MATA ( FACE SHIELD )
Fungsi: Melindungi muka dan mata dari:
Lemparan benda – benda kecil.
Lemparan benda-benda panas.
Pengaruh cahaya.
Pengaruh radiasi tertentu.
BAHAN PEMBUAT ALAT PELINDUNG MUKA DAN MATA
Gelas/kaca biasa/Plastik.
Gelas yang ditempa secara panas.Bila pecah tak menimbulkan bagian-bagian yang tajam.
Gelas dengan laminasi aluminium dan lain-lain.
Yang terbaik adalah jenis gelas yg ditempa secara panas karena bila pecah tak menimbulkan bagian-bagian yang tajam .Bila dipasang frame tak mudah lepas.
Dari plastik ada beberapa jenis tergantung dari bahan dasarnya seperti: selulosa asetat, akrilik, poli karbonat dll
SYARAT OPTIS TERTENTU
Lensa tidak boleh mempunyai efek distorsi/ efek prisma lebih dari 1/16 prisma dioptri; artinya perbedaan refraksi,harus lebih kecil dari 1/16 dioptri.
Alat pelindung mata terhadap radiasi : Prinsipnya kacamata yang hanya tahan terhadap panjang gelombang tertentu;
Standar Amerika, ada 16 jenis kaca dengan sifat-sifat tertentu
Integrasi APD
Alat pelindung kepala ini dapat dilengkapi dengan alat pelindung diri lainnya seperti:
Kacamata / goggles.
Penutup muka.
Penutup telinga.
Respirator dan lain-lain.
Alat Pelindung Telinga
Sumbat telinga (ear plug): Dapat mengurangi intensitas suara 10 s/d 15 dB
Tutup telinga ( ear muff ): Dapat mengurangi intensitas suara 20 s/d 30 dB

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.   Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b.   Bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
c.   Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
d.  Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e. Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi;
Mengingat :
1.      Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
MEMUTUSKAN :
1.      Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),
2.      Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.
BAB I.
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1)   “tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
(2)   “pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3)   “pengusaha” ialah :
a.       orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha  milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.      orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c.       orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili  orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(4)   “direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini;
(5)   “pegawai pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;
(6)   “ahli keselamatan kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...