Tuesday, 12 June 2012

Pro Evolution Soccer 2013




Kabar gembira bagi para gamer yang sangat menyukai game Pro Evolution Soccer karena pada tanggal 24 April 2012 kemarin telah resmi dirilis game Pro Evolution Soccer 2013 ( PES 2013 ) dan kabarnya akan segera diluncurkan pada bulan Oktober 2012 di Inggris.Pada versi kali ini konami kembali menggunakan C.Ronaldo sebagai iconnya.


Dengan dimunculkannya game PES 2013 ini, seprti yang di ungkapkan oleh Murphy (President / Pencipta Game PES 2013 ) bahwa sebentar lagi Game PES 2013 akan segera di luncurkan di pasaran.


SCREENSHOT





Pihak Konami selaku bos dari penggarapan Pro Evolution Soccer mengaku bahwa akan ada penambahan 3 fitur yang keren dalam PES 2013. Bahkan Konami menjanjikan permainan yang berbeda dari sebelumnya yang bisa membuat ketagihan dan ingin terus bermian. Fitur terbaru PES 2013 itu adalah sebagai berikut  :

1. Full Control

pes 2013Pada fitur Full Control, gamer bisa mengendalikan secara penuh kepada para pemain mulai dari pergerakan, full manual shooting, full manual passing, dan full manual goal keeper.

Di sini ditekankan pada eksplorasi secara penuh terhadap pemain seperti menggiring bola dan mengecoh lawan dengan berbagai trik dan gaya.






2. Player ID

pes 2013
 Pada fitur Player ID menitik beratkan pada pergerakan dengan ataupun tanpa bola (dummy running) setiap pemain yang artinya kemampuan individu sangat di perhatikan. Fitur Player ID ini terdapat 2 fitur lagi yaitu  :

- Player inviduality, dengan hanya melihat atribut akan memudahkan mengenali setiap pemain yang terbaik. Setiap pemain akan memiliki ciri khas masing-masing yang berbeda-beda, misalnya waktu berjalan, menggiring bola, dan selebrasi gol.

- Indivduality to goal keeper, fitur ini merupakan fitur tambhan yang sebelumnya belum terlalu di perhatikan yaitu pergerakan penjaga gawang.


3. Pro Active All

pes 2013
Pada fitur ini belum terlalu jelas kelebihannya seperti apa tetapi Konami menjelaskan bahwa fitur tambahan ini dapat meningkatkan setiap respon para pemain di lapangan dan saat pertandingan.

Fitur dari Pro Active Al dibagi menjadi 3 fitur lagi yaitu Enhanced Goalkeepers, Tactical Precision, dan Balance of Play.






Sunday, 3 June 2012

Alat Pelindung Diri


Alat Pelindung Diri
adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.
APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.
Hirarki Pengendalian Potensi Bahaya K3
  • Pengendalian Teknis (Engineering Control)
  • Eliminasi
  • Substitusi
  • Isolasi
  • Perubahan Proses
  • Ventilasi
  • Pengendalian Administratif
  • Pengurangan waktu kerja
  • Rotasi, Mutasi
  • Alat Pelindung Diri

METODE PENENTUAN APD
Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai
Telaah data-data kecelakaan dan penyakit
Belajar dari pengalaman industri sejenis lainnya
Bila ada perubahan proses, mesin, dan material
Peraturan perundangan
APA KRITERIA APD?
Proses penggunaan APD harus memenuhi kriteria:
Hazard telah diidentifikasi.
APD yang dipakai sesuai dengan hazard yang dituju.
Adanya bukti bahwa APD dipatuhi penggunaannya.
DASAR HUKUM
1. Undang-undang No.1 tahun 1970.
a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD
b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma
2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
4. Permenakertrans  No.Per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan
Jenis-jenis APD dan Penggunaannya
  1. A.P. Kepala
  2. A.P. Muka dan Mata
  3. A.P. Telinga
  4. A.P. Pernafasan
  5. A.P. Tangan
  6. A.P. Kaki
  7. Pakaian Pelindung
  8. Safety Belt

APD untuk tugas khusus
Alat Pelindung Kepala
Topi Pelindung/Pengaman (Safety Helmet): Melindungi kepala dari benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik.
Tutup Kepala: Melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap, panas/dingin
Hats/cap: Melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin-mesin berputar
TOPI PENGAMAN
Untuk penggunaan yang bersifat umum dan pengaman dari tegangan listrik yang terbatas.
Tahan terhadap tegangan listrik tinggi.
Tanpa perlindungan terhadap tenaga listrik,biasanya terbuat dari logam
Yang digunakan untuk pemadam kebakaran.
PENGUJIAN MEKANIK
Dengan menjatuhkan benda seberat 3 kg dari ketinggian 1m, topi tidak boleh pecah atau benda tak boleh menyentuh kepala.
Jarak antara lapisan luar dan lapisan dalam dibagian puncak ; 4-5 cm.
Tidak menyerap air dengan direndam dalam air selama 24 jam. Air yang diserap kurang 5% beratnya
Tahan terhadap api
PENGUJIAN DAYA TAHAN TERHADAP API
Topi dibakar selama 10 detik dengan pembakar Bunsen atau propan, dengan nyala api bergaris tengah 1 cm. Api harus padam setelah 5 detik.
Pengujian listrik
Tahan terhadap listrik tegangan tinggi diuji dengan mengalirkan arus bolak-balik 20.000 volt dengan frekuensi 60 Hz, selama 3 menit,kebocoran arus harus lebih kecil dari 9 mA.
Tahan terhadap listrik tegangan rendah, diuji dengan mengalirkan arus bolak-balik 2200 volt dengan frekuensi 60 Hz selama 1 menit kebocoran arus harus kurang dari 9mA
Manfaat Topi/Tudung
Untuk melindungi kepala:
Dari zat-zat kimia berbahaya
Dari Iklim yang berubah-ubah
Dari bahaya api dll
APD RESPIRATOR dan KACAMATA
Mudah dikenakan.
Cocok untuk kasus berisiko kecil dan menengah.
ALAT PELINDUNG MUKA DAN MATA ( FACE SHIELD )
Fungsi: Melindungi muka dan mata dari:
Lemparan benda – benda kecil.
Lemparan benda-benda panas.
Pengaruh cahaya.
Pengaruh radiasi tertentu.
BAHAN PEMBUAT ALAT PELINDUNG MUKA DAN MATA
Gelas/kaca biasa/Plastik.
Gelas yang ditempa secara panas.Bila pecah tak menimbulkan bagian-bagian yang tajam.
Gelas dengan laminasi aluminium dan lain-lain.
Yang terbaik adalah jenis gelas yg ditempa secara panas karena bila pecah tak menimbulkan bagian-bagian yang tajam .Bila dipasang frame tak mudah lepas.
Dari plastik ada beberapa jenis tergantung dari bahan dasarnya seperti: selulosa asetat, akrilik, poli karbonat dll
SYARAT OPTIS TERTENTU
Lensa tidak boleh mempunyai efek distorsi/ efek prisma lebih dari 1/16 prisma dioptri; artinya perbedaan refraksi,harus lebih kecil dari 1/16 dioptri.
Alat pelindung mata terhadap radiasi : Prinsipnya kacamata yang hanya tahan terhadap panjang gelombang tertentu;
Standar Amerika, ada 16 jenis kaca dengan sifat-sifat tertentu
Integrasi APD
Alat pelindung kepala ini dapat dilengkapi dengan alat pelindung diri lainnya seperti:
Kacamata / goggles.
Penutup muka.
Penutup telinga.
Respirator dan lain-lain.
Alat Pelindung Telinga
Sumbat telinga (ear plug): Dapat mengurangi intensitas suara 10 s/d 15 dB
Tutup telinga ( ear muff ): Dapat mengurangi intensitas suara 20 s/d 30 dB

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.   Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b.   Bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
c.   Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
d.  Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e. Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi;
Mengingat :
1.      Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
MEMUTUSKAN :
1.      Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),
2.      Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.
BAB I.
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1)   “tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
(2)   “pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3)   “pengusaha” ialah :
a.       orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha  milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.      orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c.       orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili  orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(4)   “direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini;
(5)   “pegawai pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;
(6)   “ahli keselamatan kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.

PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)

PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyediakan suatu kerangka dasar untuk pencegahan terjadinya kecelakaan dan timbulnya penyakit akibat kerja di tempat kerja. Kunci utama dari inti UU Keselamatan Kerja tersebut adalah keterlibatan tenaga kerja dan pengurus serta organisasi kerja yang ada di dalamnya untuk meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Keterlibatan tenaga kerja di tempat kerja dapat dicapai antara lain melalui; adanya perwakilan tenaga kerja untuk K3 dan pembetukan organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selanjutnya dalam Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Pasal 1 (d) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjtunya disebut P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.



MENGAPA P2K3 DIPERLUKAN

Seperti apa yang tertuang di dalam UU Keselamatan Kerja, Pasal 10 (1) dinyatakan bahwa “Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk P2K3 guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang K3, dalam rangka melancarkan usaha produksi.” Yang dimaksud dengan memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif adalah suatu bentuk keterlibatan (involvement) dari kedua belah pihak. Sedangkan tugas dan kewajiban dari kedua belah pihak adalah melancarkan usaha produksi melalui peningkatan kinerja K3. Dalam hal ini, P2K3 mempunyai peran central di dalam menjamin kinerja K3 di tempat kerja.
Perubahan kinerja K3 kearah yang lebih baik akan lebih mudah dicapai apabila antara pengurus atau pihak manajemen dengan tenaga kerja bekerja sama (melalui forum P2K3), saling berkonsultasi tentang potensi bahaya, mendiskusikannya dan mencari solusi atas semua masalah K3 yang muncul di tempat kerja. P2K3 sebagai wadah forum rembuk K3 dapat membawa pengurus dan perwakilan tenaga kerja bersama-sama untuk mempertimbangkan isu-isu umum K3 di tempat kerja secara luas, merencanakan, melaksanakan dan memantau program-program K3 yang telah dibuat.


APA SYARAT PEMBENTUKAN P2K3

Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Pasal 2, mensyaratkan bahwa setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus WAJIB membentuk P2K3. Kriteria tempat kerja dimaksud ialah:
a) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih;
b) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.

Selanjutnya pada Pasal 3 (3) dinyatakan bahwa “P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha ataua pengurus yang bersangkutan”. Dengan demikian inisiatif pembentukan P2K3 di tempat kerja atau perusahaan harus mucul dari pengurus atau pengusaha yang didasarakan pada kesadaran untuk memenuhi kewajiban seperti yang ditetapkan dalam peraturan perundangan. 
Terdapat beberapa hal penting sebagai dasar pertimbangan pada saat pembentukan P2K3. Tujuan pembentukan P2K3 harus dapat menjamin bahwa organisasi yang akan dibentuk merupakan perwakilan seluruh komponen yang ada di tempat kerja. Konsultasi antara pihak manajemen dengan pekerja harus terfokus pada pengembangan struktur P2K3 yang betul-betul sesuai dengan kebutuhan tempat kerja atau perusahaan. Pada saat memutuskan kebutuhan organisasi P2K3 yang sesui dengan tempat kerja atau perusahaan dan dapat memenuhi tuntutan peraturan perundangan, hal-hal yang harus difikirkan antara lain adalah :

 Besar kecilnya tempat kerja atau perusahaan;
 Jenis operasional dan pengaturan tempat kerja;
 Potensi bahaya dan tingkat resiko yang ada di tempat kerja;
 Calon-calon anggota dari setiap kelompok kerja yang akan mengisi struktur organisasi; dan
 Ukuran ideal organisasi yanag dapat bekerja secara efektif.

Pada perusahaan besar atau tempat kerja yang luas akan diperlukan jumlah yang lebih besar kelompok kerja yang akan ditunjuk. Jika P2K3 mempunyai banyak anggota maka akan diperlukan suatu upaya atau perjuangan untuk dapat bekerja secara efektif. Untuk itu, mungkin perlu membuat lebih dari satu organisasi K3 dan selanjutnya tinggal mengatur untuk langkah koordinasi diantara mereka. Hal yang perlu disadari bahwa terlalu banyak atau terlalu sedikit anggota P2K3 akan menimbulkan suatu permasalahan, untuk itu harus dibuat atau disusun struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Manfaat Penerapan SMK3

Adabeberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja,beberapa diantaranya adalah:
1. Melindungi Pekerja
Tujuan utama penerapan SMK3 adalah untuk melindungi pekerja dari segala bentuk kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Bagaimanapun pekerja adalah asset perusahaan yang paling penting. Dengan menerapkan K3 angka kecelakaan dapat dikurangi atau ditiadakan sama sekali,hal ini juga akan menguntungkan bagi perusahaan,karena pekerja yang merasa aman dari ancaman kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan bekerja lebih bersemangat dan produktif.
 2. Patuh Terhadap Peraturan dan Undang-Undang
Perusahaan-perusahaan yang mematuhi peraturan atau perundang-undangan yang berlaku pada umumnya terlihat lebih sehat dan exist. Karena bagaimanapun peraturan atau perundang-undangan yang dibuat bertujuan untuk kebaikan semua pihak. Dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka perusahaan akan lebih tertib dan hal ini dapat meningkatkan citra baik perusahaan itu sendiri. Berapa banyak perusahaan yang melakukan pembangkangan terhadap peraturan yang berlaku mengalami kebangkrutan atau kerugian karena mengalami banyak permasalahan baik dengan karyawan,pemerintah dan lingkungan setempat.
3. Meningkatkan Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan
Penerapan SMK3 secara baik akan berpengaruh terhadap kepuasan pelanggan. Betapa banyak pelanggan yang mensyaratkan para pemasok atau supplier mereka untuk menerapkan SMK3 atau OHSAS 18001. Karena penerapan SMK3 akan dapat menjamin proses yang aman,tertib dan bersih sehingga bisa meningkatkan kualitas dan mengurangi produk cacat. Para pekerja akan bekerja secara lebih baik,karena mereka terlindungi dengan baik sehingga bisa lebih produktif. Kecelakaan dapat dihindari sehingga bisa menjamin perusahaan beroperasi secara penuh dan normal untuk menjamin kontinuitas supplai kepada pelanggan. Tidak jarang pelanggan melakukan audit K3 kepada para pemasok mereka untuk memastikan bahwa pekerja terlindungi dengan baik dan proses produksi dilakukan secara aman. Tujuan mereka tidak lain adalah untuk memastikan bahwa mereka sedang berbisnis dengan perusahaan yang bisa menjamin kontinuitas supplai bahan baku mereka. Disamping itu dengan memiliki sertifikat SMK3 atau OHSAS 18001 akan dapat meningkatkan citra perusahaan sehingga pelanggan semakin percaya terhadap perusahaan tersebut.
4. Membuat Sistem Manajemen Yang Efektif
Dengan menerapkan SMK3 atau OHSAS 18001 maka sistem manajemen keselamatan akan tertata dengan baik dan efektif. Karena didalam SMK3 ataupun OHSAS 18001 dipersyaratkan adanya prosedur yang terdokumentasi,sehingga segala aktifitas dan kegiatan yang dilakukan akan terorganisir,terarah,berada dalam koridor yang teratur dan dilakukan secara konsisten. Rekaman-rekaman sebagai bukti penerapan sistem disimpan untuk memudahkan pembuktian identifikasi akar masalah ketidaksesuaian. Sehingga analysis atau identifikasi ketidaksesuaian tidak berlarut-larut dan melebar menjadi tidak terarah,yang pada akhirnya memberikan rekomendasi yang tidak tepat atau tidak menyelesaikan masalah. Dalam sistem ini juga dipersyaratkan untuk dilakukan perencanaan,pengendalian,tinjau ulang,umpan balik,perbaikan dan pencegahan. Semua itu merupakan bentuk sistem manajemen yang efektif. Sistem ini juga meminta komitmen manajemen dan partisipasi dari semua karyawan,sehingga totalitas keterlibatan line manajemen dengan pekerja sangat dituntut dalam menjalankan semua program yang berkaitan dengan K3. Keterlibatan secara totalitas ini akan memberikan lebih banyak peluang untuk melakukan peningkatan atau perbaikkan yang lebih efektif bagi perusahaan.
Itulah beberapa manfaat dari sekian manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan SMK3. Semua manfaat penerapan SMK3 akan kembali kepada perusahaan. Namun seringkali manfaat tersebut tidak pernah diukur secara kuantitatif sehingga tidak terlihat benefit yang diperoleh dari penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja tersebut. Sistem pelaporan SMK3 yang banyak dilakukan adalah dalam bentuk pengukuran pencegahan kegagalan dan bukan dalam bentuk pencapaian kesuksesan atau keberhasilan. Sehingga manajemen hanya melihat K3 sebagai sistem support yang masih menjadi cost center dan belum bisa berkontribusi kepada profit perusahaan.
SEMOGA BERMANFAAT

Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)

Pengelolaan Limbah B3 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 1994 yang dibaharui dengan PP No. 12 tahun 1995 dan diperbaharui kembali dengan PP No. 18 tahun 1999 tanggal 27 Februari 1999 yang dikuatkan lagi melalui Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tanggal 26 November 2001 tentang Pengelolaan Limbah B3
(www.ikaittsttt.org/pages/download/PPLimbahB3.pdf) (www.bplhdjabar.go.id/emplibrary/PP_%20No_74%202001.htm)
Pengertian B3
Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Intinya adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.
Tujuan pengelolaan limbah B3
Tujuan pengelolaan B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangipencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.
Dari hal ini jelas bahwa setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula. Dan apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3, harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula.
Identifikasi limbah B3
Pengidentifikasian limbah B3 digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
  1. Berdasarkan sumber
  2. Berdasarkan karakteristik
Golongan limbah B3 yang berdasarkan sumber dibagi menjadi:
  • Limbah B3 dari sumber spesifik;
  • Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
  • Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Sedangkan golongan limbah B3 yang berdasarkan karakteristik ditentukan dengan:
  • mudah meledak;
  • pengoksidasi;
  • sangat mudah sekali menyala;
  • sangat mudah menyala;
  • mudah menyala;
  • amat sangat beracun;
  • sangat beracun;
  • beracun;
  • berbahaya;
  • korosif;
  • bersifat iritasi;
  • berbahayabagi lingkungan;
  • karsinogenik;
  • teratogenik;
  • mutagenik.
Karakteristik limbah B3 ini mengalami pertambahan lebih banyak dari PP No. 18 tahun 1999 yang hanya mencantumkan 6 (enam) kriteria, yaitu:
  • mudah meledak;
  • mudah terbakar;
  • bersifat reaktif;
  • beracun;
  • menyebabkan infeksi;
  • bersifat korosif.
Peningkatan karakteristik materi yang disebut B3 ini menunjukan bahwa pemerintah sebenarnya memberikan perhatian khusus untuk pengelolaan lingkungan Indonesia. Hanya memang perlu menjadi perhatian bahwa implementasi dari Peraturan masih sangat kurang di negara ini.
Pengelolaan dan pengolahan limbah B3
Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan penimbunan.
Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.
Pengolahan limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (www.menlh.go.id/i/art/pdf_1054679307.pdf)
Pengolahan limbah B3 harus memenuhi persyaratan:
  • Lokasi pengolahan
Pengolahan B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus:
  1. daerah bebas banjir;
  2. jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter;
Syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus:
  1. daerah bebas banjir;
  2. jarak dengan jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya;
  3. jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m;
  4. jarak dengan wilayah perairan dan sumur penduduk minimum 300 m;
  5. dan jarak dengan wilayah terlindungi (spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 m.
  • Fasilitas pengolahan
Fasilitas pengolahan harus menerapkan sistem operasi, meliputi:
  1. sistem kemanan fasilitas;
  2. sistem pencegahan terhadap kebakaran;
  3. sistem pencegahan terhadap kebakaran;
  4. sistem penanggulangan keadaan darurat;
  5. sistem pengujian peralatan;
  6. dan pelatihan karyawan.
Keseluruhan sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan.
  • Penanganan limbah B3 sebelum diolah
Setiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat guna pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah.
  • Pengolahan limbah B3
Jenis perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari karakteristik dan kandungan limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan proses sbb:
  1. proses secara kimia, meliputi: redoks, elektrolisa, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, penukaran ion dan pirolisa.
  2. proses secara fisika, meliputi: pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik, dll.
  3. proses stabilisas/solidifikasi, dengan tujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya racun sebelum limbah dibuang ke tempat penimbunan akhir
  4. proses insinerasi, dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Artinya, jika suatu materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr
Tidak keseluruhan proses harus dilakukan terhadap satu jenis limbah B3, tetapi proses dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan pengolahan sesuai dengan jenis dan materi limbah.
  • Hasil pengolahan limbah B3
Memiliki tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang telah diolah dan dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau ditutup.
Perlu diketahui bahwa keseluruhan proses pengelolaan, termasuk penghasil limbah B3, harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan periode triwulan (setiap 3 bulan sekali).

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...